REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR akan meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, untuk mengungkap identitas pengancam dirinya saat menangani uji publik putusan perkara uji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan.
‘’Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya,’’ kata anggota Komisi III, Ahmad Yani, Rabu (12/1).
Ahmad Yani mengaku sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan ancaman kepada Makhfud saat memutus perkara itu. ‘’Kami hanya akan konfirmasi saja ke Makhfud, karena kami juga sudah punya nama,’’ katanya.
Mahfud MD sendiri, lanjut Ahmad Yani, sudah mengetahui mekanisme dan telah melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan Agung. ‘’Dan kami juga akan mendesak Jaksa Agung untuk mengusut laporan tersebut,’’ ujar Ahmad Yani
Desakan juga disampaikan anggota lainnya, Desmon J Mahesa. Ia meminta Mahfud MD membongkar siapa pengancam dirinya. Jika tidak diungkap, menurut dua, publik justru akan bertanya-tanya. ‘’Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas, jadi seharusnya diungkap,’’ kata Desmon.