REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kandidat Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor wajib mendapat restu dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Karena itu, kandidat yang maju dalam Kongres Ansor ke-14 bakal terganjal Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdhatul Ulama (NU).
Ketua Tanfidz Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Muttawakkil Alallah mengatakan dalam pasal 21 ART NU dijelaskan bahwa untuk pemilihan PP Ansor harus mendapat persetujuan dari PBNU. Sedangkan, PW (Pengurus Wilayah) dari PWNU dan untuk PC (Pengurus Cabang) dari PCNU. "ART itu sesuai hasil Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun lalu," terang Muttawakkil kepada wartawan, Jumat (14/1).
Berpatokan itu, kata dia, menunjukkan Ansor merupakan badan otonom (banom) NU. Sehingga aturan NU melekat karena sudah tertuang dalam ART NU. Ibaratnya, NU adalah bapak bagi Ansor meski sebagai banom.
Menurut Mutawakkil, siapapun yang terpilih dalam kongres harus mendapatkan persetujuan dari PBNU. Jika tidak, maka tidak bisa menjabat sebagai Ketua Umum PP GP Ansor periode 2011-2015.