Selasa 18 Jan 2011 02:27 WIB

Menkumham Masih Kaji Pertukaran Tahanan Asing

Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan sampai saat ini pertukaran tahanan dengan negara lain masih merupakan wacana yang akan dikaji dasar hukumnya. Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/1), Patrialis menyebutkan empat negara memang sudah mengajukan penawaran pertukaran tahanan dengan Indonesia.

Keempat negara tersebut adalah Australia, Hongkong, Brazil, dan Iran. Namun, kata Patrialis, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang bisa mengatur pertukaran tahanan asing dengan tahanan Indonesia di luar negeri.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah mengkaji dasar hukum yang bisa memperbolehkan pertukaran tahanan dengan negara lain. Kajian tersebut kemungkinan akan dimasukkan dalam UU Permasyarakatan yang akan dibahas bersama DPR.

"Karena kita belum memiliki landasan hukum, kami sedang mempelajari. Kita kemungkinan akan masukannya nanti di dalam UU Permasyarakatan. Jadi, harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat," katanya.

Apabila tidak ada dasar hukum yang kuat, kata Patrialias, maka pertukaran tahanan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan. Sebelumnya, sempat muncul wacana pertukaran tahanan antara Indonesia-Australia untuk terpidana kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, dengan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Australia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement