REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Para pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menuntut Ariel Peterpan dihukum lebih berat. “Ariel harus mendapatkan hukuman yang sepantasnya. Bebas bersyarat dengan kurungan penjara lima tahun dirasa tidak cukup untuk membayar perbuatan tersebut,” tutur Wahyu Widiatmoko, koordinator lapangan unjuk rasa yang dilakukan massa Aliansi Pergerakan Islam (API), Senin.
Dalam persidangan 6 Januari lalu, jaksa menuntut Ariel hukuman kurungan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Menurut Wahyu, ulah Ariel tersebut merupakan awal dari kerusakan moral masyarakat. “Jika Syekh Puji yang mendapat hukuman enam tahun kurungan penjara karena nikah siri, sedangkan Ariel dengan perbuatan zinanya hanya mendapat hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Tuntutan yang sama juga diutarakan Chareul Azhar, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK). “Kota Bandung dikenal dengan kota bermartabat. Dengan tindakan Ariel secara tidak langsung telah menodai norma-norma agama urang Bandung. Perbuatan Ariel dapat memicu tindakan serupa, khususnya anak muda dan menyebar luas ke masyarakat,” kata Chaerul.
Kamis mendatang akan diselenggarakan sidang lanjutan Ariel dan dipastikan aksi unjuk rasa akan lebih ramai. Wahyu mengatakan pihaknya akan mengajak Dewan Masjid Indonesia di seluruh masjid Bandung Raya, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Pengawal Syariat Islam (GARIS), dan Shalimah (Persaudaraan Muslimah) untuk ikut berunjuk rasa.