JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan secara terbuka oknum jaksa yang telah mengancam dirinya menjelang diputuskannya perkara yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke MK beberapa waktu lalu.
"Demi penegakan hukum, Pak Mahfud harus mengatakan secara terang menderang siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman. Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga diantara para penegak hukum," kata anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, Selasa.
Menurut Bambang, sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa terus menerus mengunci mulut dan melindungi seseorang yang telah mencoba melakukan kejahatan hukum. "Mahfud harus terbuka kalau benar itu, tunjuk hidung siapa orangnya," ujarnya.
Hal senada ditegaskan anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani. Ia meminta Mahfud melaporkan oknum jaksa itu ke kepolisian atau membuka identitas pengancam itu kepada publik. "Saya dukung bila Mahfud mau melapor ke polisi. Kalau ini tidak dilaporkan maka akan jadi preseden buruk untuk ke depan," tandas politisi PPP itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahfud pernah mengakui dirinya mendapat ancaman dari seseorang saat akan memutuskan sengketa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugat Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Mahfud, ancaman itu menekan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan jabatan Hendarman sah sampai akhir masa jabatan. Ancaman tersebut datang menjelang putusan MK.
Namun, katanya, tekanan tersebut tidak menciutkan nyali MK untuk mengoreksi kesahihan jabatan Hendarman dan MK pun mengabulkan pengajuan uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan Yusril. Sesuai putusan MK, Hendarman sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Jaksa Agung untuk periode 2010-2015.
Atas putusan MK tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 September 2010 mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hendarman sebagai jaksa agung dan menggantinya dengan Basrief Arief.
REPUBLIKA.CO.ID,