Rabu 19 Jan 2011 14:36 WIB

Hal yang Meringankan Gayus: Masih Muda, dan Punya Anak Kecil

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Gayus Tambunan dan denda Rp 300 juta. Vonis hakim ini 13 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang meringankan Gayus, seperti  ia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Gayus juga dinilai masih relatif muda sehingga punya kesempatan untuk memperbaiki diri.

Majelis hakim pun berpendapat Gayus tidak melakukan kejahatan ini sendirian dalam kasus terkait PT SAT. ‘’Karena ada koreksi dari atasannya secara berjenjang,’’ tegas Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho.

Hakim juga mempertimbangkan keterangan terbuka Gayus di persidangan yang memperlancar persidangan.