REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara atas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoe Sudibyo akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M.Amari menyatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan P21 sejak kemarin.
"Kalau P21 sudah. P21 sudah kemarin,"ungkap Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/1). Menurut Amari, tim jaksa penuntut umum berencana untuk memaparkan rencana dakwaan kepada mantan pejabat kejaksaan yang berpengalaman menangani perkara pidana khusus. Paparan tersebut, ungkapnya, agar para senior tersebut dapat memberi masukan kepada tim JPU.
"Kemudian diputuskan rancangannya dibagi saja ke beliau-beliau itu. Masukannya akan diberikan hari Senin,"ujar Amari. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjegal kasus Sisminbakum.
Yusril Ihza Mahendra dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana duapuluh tahun sampai hukuman seumur hidup. Yusril bersama Hartono Soedibyo ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum sejak Juni 2010 lalu. Keduanya dinilai bertangggung jawab atas pelaksanaan Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2001. Dari pelaksanaan Sisminbakum yang dinilai bermasalah itu, negara diperkirakan rugi sampai Rp 420 miliar.
Terkait permohonan uji materi Yusril terhadap pasal hak mengajukan saksi oleh tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi, Amari mengaku tidak khawatir soal hal tersebut. "O itu terserah dia saja. Kita tidak akan mengurusi itu,"ujarnya.