Senin 24 Jan 2011 19:42 WIB

Wapres Terima Laporan Kasus Gayus

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Boediono menerima laporan penanganan kasus Gayus Tambunan di Sekretariat Wapres, Senin (24/1). Laporan itu diterima Wapres dari Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkumham Patrialis Akbar, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Menkeu Agus Martowardoyo. Wapres merupakan pengawas pelaksanaan Inpres penanganan kasus Gayus.

"Wakil Presiden yang diberi amanat untuk senantiasa terima laporan dari aparat penegak hukum di jajaran? pemerintah," ujar Djoko usai rapat. Kehadiran Menkeu Agus Martowardoyo, kata Djoko, menyangkut ada peradilan PNS di struktur perpajakan, hukum-hukum perpajakan, dan terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Stressing-nya Inpres minggu lalu bahwa harus dalam satu minggu harus ada progress report kepada Wapres?tentang apa-apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan," ujar Djoko. Dia mengatakan, Wapres tidak menginginkan adanya tebang pilih dalam kasus Gayus, jadi harus murni pada pelanggaran apa yang dilakukan.

"Kemudian, yang kedua, harus ada keterpaduan di antara penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian?Hukum dan HAM, Kemenkeu, khusus PPNS di perpajakan. Kemudian apakah sudah mulai ada pembenahan regulasi-regulasi?Kemenkeu," katanya. Terakhir, adalah bagaimana pengawasan selanjutnya dan tindakan apa kepada anggota?masing-masing instansi tersebut apabila sudah ada indikasi mereka melanggar hukum.

"Pertemuan-pertemuan seperti ini akan periodik dilakukan oleh Wapres, tiap dua minggu dilaksanakan, sehingga?progress report penanganan apakah itu kasus mafia pajak, mafia peradilan, kasus Century juga akan?secara periodik dua minggu akan dilaporkan kepada Wapres dan diangkat dalam Rapat Kabinet," kata Djoko. Selain sinkronisasi antara penegak hukum, masyarakat juga dapat penjelasan? yang sangat komprehensif dari semua instansi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement