Selasa 25 Jan 2011 18:48 WIB

Malaysia Pantau Facebook dan You Tube

Facebook
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID,PUTRAJAYA--Kementerian Dalam Negeri Malaysia tengah merumuskan pedoman dan mempersiapkan amandemen undang undang tentang publikasi sehingga pemerintah dapat memantau penggunaan laman internet tertentu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Mahmood Adam pada Selasa mengatakan kepada wartawan di Putrajaya, pusat pemerintahan Malaysia, bahwa kini internet digunakan secara luas untuk menyebarkan informasi. "Sehingga perlu ada peraturan dan regulasi untuk memantau penggunaan laman-laman internet, termasuk laman jejaring sosial Facebook dan laman berbagi video Youtube," kata Mahmood.

Rancangan undang undang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Malaysia untuk ditindak lanjuti, kata Mahmood, seraya menambahkan bahwa ia berharap usulan itu akan segera disidangkan di Parlemen Malaysia pada Maret. Mahmood mengatakan bahwa ketika undang-undang telah diamandemen, secara efektif akan diambil tindakan yang relevan terhadap individu yang menyebarkan rumor melalui internet.

Di bawah Undang Undang Malaysia, tindakan seperti pencabutan izin penerbitan, dapat dilakukan terhadap media cetak dan perusahaan penerbit yang menyiarkan berita atau tulisan yang tidak benar, provokatif, maupun menyesatkan. Namun internet tidak termasuk dalam kategori media cetak yang dimaksud dalam undang undang itu.

sumber : antara/xinhua-OANA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement