REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (1/2), menjemput mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 sekaligus tersangka kasus cek perjalanan, Willem Tutuarima di Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum tersangka menyesalkan tindakan KPK tersebut karena tersangka masih dalam keadaan sakit. Menurut Kuasa Hukum Willem, Yanuar Wisesa, kliennya itu dijemput oleh KPK di rumahnya pada pukul 16.00 WIB. Tindakan KPK menjemput kliennya itu sangat berlebihan.
Karena, Willem sudah mendapatkan izin untuk istirahat di rumah oleh Dokter selama tiga hari. “Keteralaluan KPK, klien saya itu sedang tidak berdaya tapi masih juga dijemput,” kata Yanuar saat dihubungi, Selasa (1/2).
Menurut Yanuar, kliennya itu saat ini sedang menderita berbagai macam penyakit. Salah satunya adalah penyakit prostat yang sudah lama diidapnya. Berdasarkan kabar yang ia terima, saat ini Yanuar masih mendapatkan perawatan infus. “ Pokoknya kalau terjadi apa-apa dengan Willem, KPK harus bertanggung jawab,” ujar Yanuar.
Yanuar memperkirakan, Willem akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat. Namun, ia belum mengatahui secara pasti dimana kliennya itu akan dibawa apakah ke rumah sakit atau langsung ke KPK.
Yanuar mengatakan, Willem mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPK. Karena, seharusnya KPK menangkap penyuapnya bukan orang yang diduga menerima suap.
Seperti diberitakan, hingga saat ini 20 dari 24 tersangka yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu.
Sedangkan empat orang tersangka lainnya yang belum ditahan yaitu Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, Boby Suhardiman, dan Henky Baramuli. Mereka belum ditahan karena masih sakit.