Jumat 04 Feb 2011 23:58 WIB

Terkait Kasus Cek Perjalanan, KPK akan Panggil Tjahjo Kumolo

Rep: muhammad hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memanggil Tjahjo Kumolo, mantan Ketua Fraksi PDIP Periode 2003-2004 terkait kasus cek perjalanan. Mereka juga berjanji akan mengambil tindakan signifikan terkait pemberi suap berupa cek perjalanan itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Tjahjo akan  dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. Bahkan, KPK akan menjadikan Tjahjo sebagai saksi hingga di , di pengadilan. “Ya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan Budi, Jumat (4/2) malam.

Johan mengatakan, pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Mereka akan memfokuskan untuk menelusuri siapa pemberi suap dalam kasus ini. Nunun Nurbaiti, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap berupa cek perjalanan itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia juga menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh KPK.

Sebelumnya, Kuasa hukum sebagian mantan  anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka pada kasus cek perjalanan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi menguntungkan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka,  Petrus Selestinus, saksi menguntungkan itu di antaranya  termasuk Tjahjo Kumolo, mantan Ketua Fraksi PDIP Periode 2003-2004.

Selain Tjahjo, saksi menguntungkan lainnya adalah  Megawati, Taufik Kiemas, Tjahjo Kumolo, dan Theo Syafei. Dengan pemeriksaan  saksi-saksi menguntungkan tersebut, KPK bisa mengungkap siapa sesungguhnya pihak PDI Perjuangan atau tim kampanye Mega-Hasyim yang melakukan perjanjian  politik dengan para pengusaha.

Selain itu, KPK bisa mengetahui keterkaitan perjanjian politik itu terkait dengan kampanye pilpres atau terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement