REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memanggil Tjahjo Kumolo, mantan Ketua Fraksi PDIP Periode 2003-2004 terkait kasus cek perjalanan. Mereka juga berjanji akan mengambil tindakan signifikan terkait pemberi suap berupa cek perjalanan itu.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Tjahjo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. Bahkan, KPK akan menjadikan Tjahjo sebagai saksi hingga di , di pengadilan. “Ya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan Budi, Jumat (4/2) malam.
Johan mengatakan, pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Mereka akan memfokuskan untuk menelusuri siapa pemberi suap dalam kasus ini. Nunun Nurbaiti, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap berupa cek perjalanan itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia juga menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh KPK.
Sebelumnya, Kuasa hukum sebagian mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka pada kasus cek perjalanan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi menguntungkan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka, Petrus Selestinus, saksi menguntungkan itu di antaranya termasuk Tjahjo Kumolo, mantan Ketua Fraksi PDIP Periode 2003-2004.
Selain Tjahjo, saksi menguntungkan lainnya adalah Megawati, Taufik Kiemas, Tjahjo Kumolo, dan Theo Syafei. Dengan pemeriksaan saksi-saksi menguntungkan tersebut, KPK bisa mengungkap siapa sesungguhnya pihak PDI Perjuangan atau tim kampanye Mega-Hasyim yang melakukan perjanjian politik dengan para pengusaha.
Selain itu, KPK bisa mengetahui keterkaitan perjanjian politik itu terkait dengan kampanye pilpres atau terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.