REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah tidak bertindak diskriminatif dalam insiden bentrokan warga masyarakat dengan jemaah Ahmadiyah. "Saya kira siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap siapa pun, sesama Warga Negara Indonesia harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Minggu malam.
Usai memimpin Rapat Koordinasi Polhukam, ia menegaskan, pemerintah mengecam keras setiap tindakan oleh siapa pun, kepada siapa pun, yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum, apapun yang melatarbelakanginya. Bagaimana pun komunitas Ahmadiyah adalah bagian dari bangsa Indonesia sama dengan komunitas lain, yang berhak mendapat perlindungan.
Terkait itu, lanjut Djoko, pemerintah meminta semua pihak baik masyarakat maupun warga Ahmadiyah untuk sama-sama mentaati 12 butir kesepakatan yang dibuat pada 14 Januari 2008.
"Tak hanya itu, kedua pihak juga harus mentaati Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung pada 2008," ujarnya.
Djoko menambahkan, apabila terjadi perselisihan antara kedua komunitas, hendaknya disalurkan kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang ada di setiap daerah yang diketuai Kejaksaan. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap indikasi tindakan yang mengarah pada kerusuhan atau tindakan anarkis.
"Kepada para tokoh agama dan masyarakat diminta ikut membantu mewujudkan iklim sosial yang baik agar tidak terjadi konflik sosial atau pertikaian yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Djoko.