Jumat 11 Feb 2011 15:53 WIB

DPR Diminta Berhati-hati Soal UU Pengendalian Tembakau

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Buruh pelinting rokok di pabrik rokok Indonesia
Foto: FOREIGN POLICY
Buruh pelinting rokok di pabrik rokok Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerhati prakarsa bebas tembakau Gabriel Mahal meminta Badan Legislatif DPR RI agar tidak buru-buru melahirkan UU Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

"RUU ini merupakan pelaksanaan proyek Prakarsa Bebas Tembakau. Bahkan, sebagaian besar substansi RUU ini diambil dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang belum kita ratifikasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/2).

Ia menekankan sangat penting untuk memahami dan mendalami kepentingan apa dan siapa di balik proyek Prakarsa Bebas Tembakau dan FCTC itu. "Rezim hukum pengendalian produk tembakau atas nama kesehatan adalah salah satu bentuk dari bahaya yang patut diwaspadai. Setidaknya merupakan bentuk dari 'medical imperialism dan colonialism'," kata Gabriel.

Hal senada disampaikan peneliti dari Institut Indonesia Berdikari (IIB), Salahudin Daeng, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi RUU Pengadalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan di DPR.