REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengharapkan pemerintah bisa konsisten dalam menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia. Komitmen untuk melindungi TKI telah dilakukan pemerintah propinsi DIY dengan melarang pengiriman TKI untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
''Kalau Pemerintah Provinsi DIY kan sudah lama melarang dan tidak memberikan ijin untuk itu. Kecuali bagi mereka yang bekerja di perusahaan dan bukan menjadi PRT. Ini kan sudah tanggung jawab kita,''kata Sultan di Kepatihan, Rabu (16/2).
Menanggapi pernyataan pemerintah Arab Saudi yang tak mau lagi menerima calon TKI dari Indonesia, Sultan mengatakan hal tersebut membutuhkan keseriusan dari pemerintah maupun pihak pengirim TKI untuk dapat bersikap konsisten membela hak-hak TKI. ''Ini kan bukan masalah terima atau tidak terima. Tetapi kita bisa konsisten tidak, baik pengirim maupun pemerintah sendiri untuk membela mereka kalau ada masalah yang merugikan TKI,'' kata Sultan.
Menurut Sultan, sudah menjadi sebuah kewajiban jika pemerintah melindungi TKI karena mereka merupakan bagian dari warga negara. ''Bagaimanapun mereka kan juga memiliki jasa bagi pemasukan devisa. Tetapi disana mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Sekarang kan tugas pemerintah untuk melindungi mereka,''tutur dia.