Kamis 17 Feb 2011 07:28 WIB

Libya Bebaskan Lagi 110 Anggota Kelompok Islam Garis Keras

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI - Libya telah membebaskan dari tahanan sebanyak 110 anggota Kelompok Perjuangan Islam Libya (LIFG), Rabu (16/2), pada malam "Hari Kemarahan" Kamis, yang diserukan oleh para aktivis di Facebook.

Pembebasan mereka itu mencatatakan 360 jumlah tahanan politik yang telah menghirup udara luar sejak Maret tahun lalu, menurut hitungan yang dikumpulkan oleh kantor berita AFP.

Pemimpin Liga Libya untuk Hak Asasi Manusia, Mohammed Tarnish, mengatakan pada wartawan di luar penjara Abu Salim di luar ibukota Libya, Tripoli, bahwa pembebasan 110 anggota LIFG itu telah dijadwalkan beberapa bulan lalu dan "tidak berkaitan dengan masalah lainnya".

Pembebasan mereka itu dilakukan ketika bentrokan dilaporkan terjadi di Benghazi, kota kedua Libya, menjelang "Hari Kemarahan" yang diserukan segera sesudah pergolakan di Mesir dan Tunisia, yang bertetangga dengan Libya.

Sebelum pembebasan terakhir itu, Libya sejak Maret lalu telah membebaskan 250 tawanan termasuk bekas pemimpin LIFG Abdelhakim Belhaj, pemimpin militernya Khaled Shrif dan ideolog utamanya Sami Saadi, dan juga sejumlah anggota dari berbagai kelompok Islam yang lain.

Tarnish mengatakan "mereka yang dibebaskan itu telah menyelesaikan program rehabilitasi bagi penolakan kekerasan dan pengintegrasian kembali tawanan ke dalam masyarakat Libya".

LIFG pada 2007 menegaskan kembali keputusannya untuk menjatuhkan pemerintahan Kadhafi dan untuk sekaligus menggantinya dengan sebuah negara Islam. Kelompok garis keras itu juga menegaskan afiliasinya dengan Al Qaida.

Kelompok itu digerakkan dari Asia Tengah oleh seorang pembantu penting Usamah bin Ladin, Abu Laith al-Libi, yang tewas pada Februari 2008 di daerah suku Pakistan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement