REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Komisi Hukum di parlemen Knesset Israel memutuskan untuk mengkaji RUU dengan nama “anti kampanye boikot Israel” untuk menghadang fenemena menguatnya kampanye boikot ekonomi Israel di Eropa.
Harian Israel Haaretz edisi Rabu (16/2) menegaskan, RUU itu berisi kewajiban denda kepada “warga Israel” yang menuntut (atau mendukung) boikot Israel dan juga melarang masuknya relawan asing yang menuntut boikot Israel di Palestina.
Selain itu, RUU juga mencakup kewajiban sanksi atas negara-negara yang mengakui dalam undang-undang untuk memboikot Israel.
Harian Israel ini juga mengisyaratkan bahwa ketua fraksi parlemen yang dibentuk pemerintah Netanyahu di Knesset Zaiv Alkaen dan ketua fraksi Kadema Dalia Istek lah mengusulkan RUU tersebut yang diperkirakan akan mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen.
Kampanye boikot ekonomi Israel di Eropa mengalami peningkatan dan mulai menampakkan pengaruh yang bisa mengancam Israel.