REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengadukan para pimpinan Majalah "Bussinessweek Indonesia" kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) milik karyawan. "Terhitung dugaan penggelapan dana Jamsostek karyawan selama 14 bulan," kata pihak terlapor, Parlindungan Sibuea bersama perwakilan AJI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/588/II/2011/PMJ/Ditreskrimum, Parlindungan melaporkan pemilik lisensi Bussinessweek Robert Eskapa (Warga Negara Inggris), Lukman (Manager Personalia) dan David Simatupang (Manager Editor). Parlindungan melaporkan ketiga pimpinan majalah itu, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Mantan karyawan Majalah Bussinessweek Indonesia itu, menuturkan dugaan penggelapan dana tersebut, berawal saat Parlindungan mengkonfirmasi saldo Jamsostek sekitar akhir 2010 di Kantor Jamsostek Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ternyata Parlindungan menemukan tidak ada penambahan saldo Jamsostek sejak Oktober 2009 hingga November 2010.
Pihak Jamsostek menginformasikan dana saldo Parlindungan sekitar Rp9,5 juta, padahal seharusnya mencapai Rp15 juta karena ada kewajiban pembayaran iuran sekitar 5,7 persen dari gaji setiap bulannya. "Namun sepertinya perusahaan tidak membayarkan potongan iuran Jamsostek dari gaji saya," ujar Parlindungan.
Bahkan Parlindungan menemukan indikasi perusahaan hanya membayar dana Jamsostek karyawan secara keseluruhan hingga September 2009. Sebelumnya, terlapor telah berupaya menempuh cara kekeluargaan guna menyelesaikan kasus itu, namun pihak PT Indomedia Dinamika sebagai penerbit Majalah Bussinessweek tidak menanggapi jalur mediasi tersebut.