Jumat 18 Feb 2011 15:30 WIB

Pengadilan Sudah Terima Putusan Perkara Susu Berbakteri

Bayi dan susu formula
Bayi dan susu formula

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakata Pusat menyatakan telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara "Susu Formula berbakteri Enterobacteri Sakazakii". "Sudah kami terima barusan jam 11.00 WIB (Jumat 18/2)," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, melalui pesan pendeknya kepada wartawan, Jumat.

Selanjutnya, kata Suwidya, pihak pengadilan akan mengirimkan berkas putusan tersebut ke pihak yang berperkara yaitu penggugat David Tobing dan kepada pihak tergugat Menkes, BPOM, IPB.

Kepala Humas MA Nurhadi juga menyatakan salinan putusan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Januari 2011. "Sudah ada tanda terima pada 14 Februari 2011 oleh petugas pos Iwan Eriwan. Sudah dipastiakn sampai," kata Nurhadi di ruang kerjanya. Nurhadi menegaskan bahwa jika berkas sudah diterima selanjutnya tinggal menunggu apakah David Tobing (pengugat) mengajukan permohonan eksekusi atau tidak.

Menanggapi salinan putusan ini, penggugat David Tobing mengaku senang. David berharap pihak Menkes, BPOM dan IPB mengumumkan secara serta merta dengan sukarela usai menerima salinan sehingga tidak perlu dilakukan upaya eksekusi paksa.

"Senin besok kan Menkes dan Rektor IPB akan dipanggil DPR lagi, kami lihat apakah mereka akan mengumumkan dengan sukarela atau tetap menolak mengumumkan. Kalau tidak mau mengumumkan, saya akan ambil langkah hukum untuk melakukan eksekusi," ujar David.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam putusannya MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.

Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota Muchsin serta I Made Tara.

Perkara ini bermula ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006, namun IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement