REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengumumkan uang di dalam amplop milik Jaksa DSW senilai Rp 50 juta. KPK belum akan mengumumkan secara resmi berapa uang yang ada di dalam amplop itu.
“Jumlah uang dalam amplop itu masih dalam penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (18/2).
Johan mengatakan, jumlah uang di dalam amplop itu belum diumumkan kepada public. Alasannya, pada saat penangkapan Jaksa DSW, memang ditemukan sebuah amplop. Namun, amplop itu tidak langsung dibuka.
Menurutnya, angka Rp 50 juta itu merupakan jumlah yang diminta oleh Jaksa DSW kepada pegawai BUMN yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, bukan berarti uang yang ada di amplop itu senilai Rp 50 juta.
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang berinsial DSW pada Jumat (11/2) lalu. Diduga, jaksa itu memeras seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus di Kejaksaan Negeri Tangerang.