REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menduga jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang, Dsw, dijebak.
Marwan mengungkapkan, uang dalam amplop yang menjadi barang bukti ketika Dsw tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sebesar yang digembar-gemborkan.
Untuk itu, Marwan meminta kepada KPK untuk mengumumkan secara resmi berapa sebenarnya nominal uang di dalam amplop yang disita dari jaksa DSW. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa jumlah nilai uang dalam amplop cokelat yang disebutkan KPK senilai Rp 50 Juta.
"Saya minta teman-teman tanya ke KPK berapa sebenarnya uang yang disita itu. Rp 50juta itu kan yang tertera di amplop, tapi berapa isinya yang didalam amplop itu yang harus dijelaskan. Pokoknya saya dapat informasi tidak sebesar itu," tegas Marwan usai menjalankan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan bahwa amplop tersebut belum dibuka. Namun, ungkapnya, jumlahnya bisa lebih dari Rp 50 Juta. Pasalnya, Johan mengungkapkan permintaan dari jaksa Dsw kepada pegawai BRI lebih dari Rp 50 Juta.
Jika Dsw terbukti dijebak, Marwan pun mengancam si penjebak dapat terkena pidana. "Kalau tidak sebesar itu dijebak dia. Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena pasal 56 ayat 2, memberi kesempatan orang melakukan tidak kejahatan,"ungkap Marwan.
Menurut Marwan, seharusnya Ketua KPK, Busyro Muqoddas memperhatikan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah-langkah hukum ke depan harus diperhatikan oleh KPK. "Menegakkan hukum yang bermartabat lah. Jangan cara yang begitu,"jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan saat ini sedang memeriksa empat pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Tangerang terkait dengan jaksa Dsw. Mereka adalah Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.