REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing, mengaku akan mengajukan permohonan upaya eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata susu formula berbakteri. Menurut David, permohonan itu akan diajukan seusai pengiriman salinan putusan MA kepada para terhukum dan penggugat melalui Pengadilan Negeri di tempat masing-masing mereka berdomisili.
David menjelaskan berdasarkan keterangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salinan putusan akan disampaikan kepada para pihak. "Hari ini, kepada seluruh pihak, menkes, BPOM, dan IPB berikut saya diberitahukan ke alamat masing-masing yang berkedudukan melalui Pengadilan Negeri di tempat alamat masing-masing," ujarnya.
Ia memisalkan untuk IPB, akan dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Bogor karena beralamat di Bogor. Sementara, untuk dirinya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena alamat David di Jakarta Timur.
David mengungkapkan proses eksekusi akan dimulai terlebih dahulu dengan aan maning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aan maning, ungkapnya, berarti peringatan dari Ketua Pengadilan agar terhukum melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari sejak peringatan itu dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan. "Kalau tidak, maka akan ada upaya paksa eksekusi,"ujarnya.
Lebih lanjut, David mengkritik sikap pihak terhukum yang masih enggan melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, alasan etika yang digunakan para terhukum sudah tidak relevan karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap tentang perkara susu formula berbakteri tersebut. Jika tetap dilanggar, ungkapnya, justru para terhukum tidak saja melanggar etika, tapi melanggar hukum.