REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan tidak akan mengintervensi Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitian soal bakteri sakazakii dalam susu formula. Karena, diumumkannya atau tidak hasil penelitian itu merupakan wewenang IPB.
“Prinsip Kementerian Pendidikan Nasional itu tidak pada wilayah akademis, kami hanya memfasilitasi,” ujar Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (23/2).
Menurutnya, layak atau tidaknya hasil penelitian itu diumumkan harus berdasarkan desaign atau rancangan itu sendiri. Berdasarkan laporan dari IPB, penelitian soal bakteri itu tidak memakai prinsip penelitian survailance yang hasilnya harus diumumkan kepada masyarakat. “Bukankah yang namanya sampel atau responden itu harus dirahasiakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nuh menyerahkan masalah diumumkannya atau tidak hasil penelitiannya itu kepada IPB. Karena IPB memiliki kebebasan akademik untuk masalah itu.
Seperti diketahui, persoalan susu berbakteri ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Atas penelitian itu, masyarakat pengguna susu formula membawa masalah ini ke ranah hukum supaya IPB , BPOM, dan Kementerian Kesehatan mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri.
Proses hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan IPB, BPOM, dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut. Namun, mereka menolak mengumumkannya kepada masyarakat.