REPUBLIKA.CO.ID,SERANG - Sebanyak tujuh anggota kepolisian menjalani sidang disiplin, Senin (28/2), terkait bentrokan di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten. Mereka divonis bersalah dan terbukti melanggar standar operasional prosedur kepolisian sehingga bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dan warga yang menyebabkan tiga tewas itu tidak dapat dicegah.
Sidang disiplin terhadap tujuh terperiksa tersebut dilaksanakan terpisah di dua tempat berbeda, yakni dua orang di Mapolda Banten dan lima orang di Mapolres Pandeglang. Dua anggota kepolisian disidangkan di Propam Polda Banten yakni AKP Amrin Siregar dan Briptu Denny Jaya. Keduanya bertugas di Unit Tiga Direktorat Intel Polda Banten. Sedangkan lima anggota kepolisian yang disidangkan di Mapolres Pandeglang yakni Bripka TBA, Briptu A, Bripda S, AKP S, AKP D.
Direktur Intelpam Polda Banten, AKBP Sudaryanto, yang memimpin sidang disiplin di Mapolda Banten memvonis bersalah kedua terperiksa karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. “Pimpinan sidang memberikan hukuman disiplin kepada terperiksa berupa mutasi dan penundaan mengikuti pendidikan,” kata Sudaryanto.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terperiksa Amrin Siregar tidak melaporkan informasi intelijen kepada atasannya Direktur Intelpam Polda Banten, Kombes Aditiawarman, tentang bakal adanya unjuk rasa di depan rumah pimpinan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Suparman, Ahad (6/2) lalu. Padahal, Amrin telah mengetahui informasi tersebut dari bawahannya Briptu Denny Jaya pada Ahad (6/2) dini hari.
Namun, informasi tersebut diabaikan karena Amrin menduga unjuk rasa di depan rumah Suparman dibatalkan. “Kemungkinan itu tidak akan terjadi karena KH Muhammad tidak mendapat dukungan dari warga,” kata Amrin.