Rabu 02 Mar 2011 21:57 WIB

KPK: Penyidikan Molor Karena Tersangka Minta Saksi Meringankan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan kecenderungan ramai-ramai minta menghadirkan saksi meringankan (a de charge) oleh para terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom tahun 2004 dapat membuat penyidikan "molor".

"Itu (saksi a de charge), kan, bisa saja menolak. Tapi benar juga, kalau semua terdakwa (25 orang) meminta, (penyidikan) bisa jadi lebih lama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Johan meyakinkan bahwa KPK tetap akan menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut sehingga dapat berlanjut ke penuntutan. Ia pun mengatakan pengajuan saksi "a de charge" merupakan hak dari terdakwa namun dari saksi yang diajukan juga memiliki hak untuk menerima ataupun menolak.

Dua tersangka kasus itu, Paskah Suzetta dan Agus Condro, berencana mengikuti para tersangka lain untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi mereka. Paskah Suzetta yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas mengatakan akan memikirkan untuk mengajukan Miranda Goeltom sebagai saksi "a de charge".

Paskah merasa ada alur yang belum jelas dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya karena penyuap belum dapat diungkap oleh KPK.

Sedangkan Agus Condro minta staf KPK sebagai saksi meringankan karena dianggap menyebutkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus tersebut (whistle blower). Namun bedanya saksi meringankan yang diajukan oleh Agus Condro sudah memberikan kesaksian.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement