Senin 07 Mar 2011 16:13 WIB

Sejumlah Anggota DPR Desak Jaksa Agung Hentikan Kasus Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Jaksa Agung segera memberi kepastian hukum dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) dan jika perlu mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin, anggota Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang mengatakan bahwa fraksinya kembali mengingatkan agar kasus ini tidak berlarut-larut terus tanpa kepastian hukum yang bisa merusak citra Kejagung.

"Kasus sisminbakum ini berputar-putar seperti gasing. Kalau tidak memungkinkan sebaiknya SP3 saja karena SP3 juga bagian dari proses hukum. Jadi bukan malapetaka. Jangan ada rumor Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Edi.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya, Syarifudin Sudding, yang meminta agar dalam kasus Sisminbakum itu segera ada kepastian hukum. "Kejagung seharusnya memberikan kepastian hukum. Saya mempertanyakan pandangan jaksa agung atas putusan bebas kasus Romli terkait dengan kasus Yusril. Karena kasus Yusril satu kesatuan dengan kasus Romli. Kejagung diminta beri kepastian hukum," ujar politisi dari Faksi Patai Hanura itu.

Bahkan, Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP mengingatkan agar Kejaksaan Agung jangan merusak sistem hukum yang ada semisal dalam beberapa kasus Peninjauan Kembali (PK) justru pihak Kejagung yang mengajukannya. Padahal instrumen Peninjauan Kembali dalam KUHAP merupakan hak mutlak terpidana atau ahli waris.

"Dalam konteks kasus sisminbakum ini sudah ada putusan Romli bebas. Saya berharap Kejagung tidak menggunakan PK karena itu merusak sistem hukum kita. Kecuali kita ubah dulu UU KUHAP. Kalau sudah begini silahkan gelar perkara lagi. Kalau sudah ada putusan MA meskipun kita tidak menganut asas yurisprudensi, ini bisa jadi acuan. Agar sisminbakum ini tidak dikriminalisasi lagi, kita stop kriminalisasi hukum," tuturnya.

Anggota Komisi III dari FPAN, Taslim, juga meminta kepada Jaksa Agung agar kasus ini jangan berlarut-larut dan sebaiknya diberhentikan kalau berbagai bukti tidak mencukupi.

Sementara itu, Nasir Djamil, politisi dari PKS, disela-sela rapat menyebut bahwa tampaknya Jaksa Agung mau cari aman saja dalam penyelesaian kasus Sisminbakum itu sehingga kesannya lambat. "Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan ada juga persoalan di internal. Bila tidak cukup alat bukti kenapa kasus ini tidak dideponeering seperti kasus Bibit-Chandra. Kasus ini terkesan dipaksa dan ada upaya politisasi kalau ternyata bukti-buktinya lemah," kata Nasir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement