Selasa 15 Mar 2011 16:20 WIB

Kalapas Nusakambangan tak Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Polri, transaksi uang antara Kalapas dan salah seorang narapidana tidak bisa diproses hukum dalam pasal pencucian uang.

"Tidak bisa dipisah-pisahkan dalam pasal pencucian uang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Ia menambahkan terkait transaksi uang itu, BNN dapat mengungkap jaringan-jaringan uang dalam jaringan narkoba internasional. Dari transaksi itu pula, BNN dapat mengendus siapa saja yang terlibat dan dimana orang-orang yang terlibat itu.

Ia menyontohkan, BNN pernah mengungkap kasus jaringan narkoba lebih besar. Namun begitu, tetap ada kemungkinan jika polisi dilibatkan dan akan memproses transaksi tersebut dengan pasal pencucian uang. "Tuntaskan dan buktikan dulu. BNN dapat melimpahkannya ke polisi," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement