REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie akan menggugat DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena telah memberhentikan mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara sepihak. Lily dan Effendy mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (16/3), untuk menginformasikan tentang rencana gugatan tersebut pada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
"Kami menemui Ketua KPU untuk menyampaikan kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas surat DPP PKB. Kami menggugat DPP karena memecat kami tanpa melalui prosedur," kata Lily bersama dengan Effendy setelah bertemu Ketua KPU.
Gugatan terhadap DPP PKB tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu. Mengingat proses hukum sedang berjalan, maka proses pergantian antarwaktu (PAW) harus dihentikan sementara.
Lily mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan informasi gugatan ini kepada pimpinan DPR. Ia juga mengatakan akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah tersebut. "Kami akan menyampaikan surat ke Presiden besok (Kamis, 17/3) bahwa kami sedang berperkara dengan partai dan meminta agar Presiden adil dengan tidak mencabut Kepres," katanya.