REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana teroris, Abu Bakar Baa'syir, kembali tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3). "Saya tidak akan masuk selama pelatihan militer di Aceh dianggap sebagai pelatihan teroris," katanya di sela-sela sidang.
Baa'syir menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan saksi melalui media komunikasi jarak jauh. Seperti diketahui, Baa'syir didakwa telah memberikan dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, awal 2010.
Pada persidangan sebelumnya, Baa'syir bersama kuasa hukumnya juga, meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim menyetujui saksi melalui konferensi jarak jauh.
Seperti diketahui, Baa'syir didakwa dengan tujuh pasal, yakni, dakwaan primer berupa Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11.
Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara. Sementara itu, untuk saksi melalui tele conference Kamis (17/3), menghadirkan enam saksi.