REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Federal Australia melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menangani perdagangan obat-obatan terlarang lintas batas.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Komisaris Kepolisian Federal Australia (AFP) Tony Negus APM dan Kepala BNN, Gories Mere yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor di Gedung BNN di Jakarta, Kamis.
"Tujuan MoU BNN dan AFP ini yang pertama adalah untuk menyusun kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan prekursor narkotika," kata Gories.
Hal tersebut sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pengawasan narkoba, ujarnya.
"Kedua, MoU ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hak-hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum antara kedua belah pihak," kata Gories.
Selain itu, untuk peningkatan SDM aparat penegak hukum dalam upaya penyelidikan dan penyidikan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, kata Kepala BNN.
Sementara itu, Tony Negus mengatakan kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Australia dengan Indonesia sudah sejak lama dilakukan.
"Kerjasama ini dibangun sejak lama sekarang dalam penangganan narkoba masing-masing negara dan sebelumnya di bidang kejahatan transnasional," kata Tony.