Senin 21 Mar 2011 19:47 WIB

Kejakgung: Cirus Sama dengan Tersangka Lain

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Cirus Sinaga
Foto: Antara/Reno Esnir
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjanjikan penanganan kasus Cirus tidak akan berbeda dengan penanganan perkara lain. Noor mengatakan kejaksaan akan bersikap profesional.

"Kita akan profesional," ujarnya di Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/3).

Untuk itu, Noor pun menyebutkan nama-nama jaksa peneliti (P16A) berkas perkara Cirus tersebut. Mereka adalah Edy Rakamto, Asep,Yuni Daru dan Sugeng.

Pernyataan Noor ini berkaitan dengan pengajuan berkas perkara Cirus Sinaga dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/3) ini. Dalam hal ini, penyidik melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi Cirus saat menjadi ketua tim jaksa peneliti Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain perkara tersebut, Cirus masih menjadi tersangka atas perkara dugaan pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Noor menjelaskan berkas perkara pidana umum tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement