REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari awal dicanangkannya Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai pada 20 Desember 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyelesaikan 11 program penguatan reformasi.
Program tersebut merupakan quick wins atau program unggulan penguatan reformasi yang menyasar aspek-aspek yang penting untuk dibenahi, antara lain integritas pegawai, sinergi dengan instansi lain, kepatuhan pengguna jasa, serta otomasi sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan.
Menyadari bahwa integritas pegawai merupakan faktor penting dalam keberhasilan reformasi, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyampaikan bahwa DJBC telah memetakan titik rawan integritas.
DJBC telah melaksanakan piloting pengendalian titik rawan integritas tersebut dan melakukan spot check pada kantor Bea Cukai strategis, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bogor, Cikarang, Pasuruan, dan Malang.
Selain itu, DJBC juga telah melaksanakan pengawasan melekat (waskat) berbasis Automated Monitoring Tools (AMT) dan melakukan penindakan kepada 30 pegawai yang melakukan pelanggaran dengan menjatuhkan hukuman disiplin.
Untuk lebih meningkatkan program pengendalian, DJBC tengah mengadakan training of trainer di level pimpinan guna penerapan sistem couching, mentoring, counselling.
Peningkatan sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dilakukan dalam penguatan reformasi ini. DJBC melakukan joint analysis and business process dengan DJP, di mana kedua instansi melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.