REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai semakin meningkatkan kewaspadaannya dalam mengawasi peredaran cukai ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Ini dilakukan demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Untuk itu, Bea Cukai Malang berpatroli di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Kamis (6/7).
Di tempat ini, petugas mendapati empat bangunan yang diduga menjadi tempat pengemasan rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan12.500 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin bermerek Leo.
“Selain BKC hasil tembakau yang siap edar, kami juga mengamankan 38.300 batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor
Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima
Republika.co.id, Kamis (13/7). Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang, termasuk seorang tersangka berinisial NW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keeseokan harinya tepatnya pada Jumat (7/7), petugas Bea Cukai Malang kembali menggerebek sebuah bangunan yang menyimpan BKC hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan. Pita cukai yang melekat pada rokok tersebut diduga palsu. Bangunan yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Kota Malang ini, merupakan gudang perusahaan jasa titipan yang diduga menerima titipan rokok ilegal untuk dikirim keluar Pulau Jawa.
“Di dalam gudang tersebut, petugas mengamankan 52.800 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan rincian 14.400 batang rokok merek Melody dan 38.400 batang rokok merek Cengkeh 99,” ujar Rudy. Petugas lalu membawa barang bukti tersebut beserta pimpinan perusahaan jasa titipan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan.