Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Kantor Pos

Senin 06 May 2019 14:29 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Ngurah Rai menggalakan penyelundupan narkotika melalui kantor pos.

Bea Cukai Ngurah Rai menggalakan penyelundupan narkotika melalui kantor pos.

Foto: Bea Cukai
Penyelundupan narkotika dilakukan melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali. Kedua penindakan masing-masing dilakukan pada tanggal 4 dan 10 April 2019.

“Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 4 dan 10 April 2019. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 4 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman. Pada saat itu petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi,” jelas Himawan.

Atas temuan tersebut, pada tanggal 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). Salah seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019, dua orang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RSRK (27 tahun) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan. Didapatkan 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA yang ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.

Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.

Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik tertempel bertuliskan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

"Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT),” tutur Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba POLDA Bali melakukan upaya control delivery. Polisi danBea Cukai berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS (36).

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama yaitu RSRK dan KAWDY selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan kedua yaitu AS diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni RSRK, KAWDY dan AS dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler