REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur. Penyisiran dilakukan di wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni.
Penindakan ini merupakan hasil dari operasi Gempur yang sedang berlangsung mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 14 Juli. Target utama operasi di Sukabumi dan Cianjur kali ini adalah Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai.
"Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan liquid vape ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin.
Sebanyak 123 botol liquid vape dari berbagai merk dan ukuran yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas Bea Cukai di tempat penjualan eceran berinisial PV yang beralamat di Sukamanah, Cisaat, Sukabumi. Sementara itu di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 59 botol liquid vape dari berbagai merk dan ukuran yang juga tidak dilekati pita cukai di tempat penjualan eceran berinisial CV.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan berupa menyegel dan menegah barang-barang tersebut,” ujar Saifuddin.
Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap dua toko yang berada di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Sebanyak 301 botol liquid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penegahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor.
“Sampai saat ini operasi masih berlanjut, diharapkan dengan diadakannya operasi gempur ini, masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait liquid vape ilegal dan melaporkan ke pihak berwenang bilamana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” ucap Saifuddin.