REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bea Cukai Maluku dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku gelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) di aula Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, pada tanggal 16 Juli 2019.
Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2018, sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan mendukung gerakan P4GN yang hendaknya dilakukan oleh setiap kementerian/ lembaga, mengingat kondisi penyalahgunaan narkoba saat ini masih mengkhawatirkan, dan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2019.
Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, mengungkapkan harapannya dalam acara ini. “Besar harapan kami agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama generasi milenial agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Kami pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama ikut menggalakkan gerakan antinarkoba yang dimulai dari keluarga dan lingkungan, serta berpartisipasi aktif memberikan pemahaman akan bahaya narkoba bagi pengguna dan terlebih-lebih kepada pengedarnya,” ujarnya seperti dalam siaran pers.
Dalam acara yang diisi dengan pemaparan materi tentang ancaman penyalahgunaan narkoba dan bagaimana bahayanya narkoba berdampak pada kehidupan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. Aris Purnomo, Finari dan Bea Cukai Maluku juga memperkenalkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Secara nasional, menurut Finari, Bea Cukai telah mengembangkan sistem aplikasi pengawasan yang terintegrasi meliputi Sistem Intelijen Terpusat dan Operasi Penindakan Narkotika yang terkoordinasi untuk identifikasi, pelacakan, dan penindakan aktifitas perdagangan gelap dan organisasi kejahatan penyelundupan narkotika sehingga terbentuk suatu sistem yang komprehensif.
“Juga terdapat sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk kegiatan inteligence fusion yaitu penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika dan joint enforcement yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika,” paparnya.
Selain itu, tambah Finari, Bea Cukai juga melakukan revitalisasi fungsi (reengineering) organisasi Bea Cukai di bidang pengawasan narkotika yang merupakan kegiatan strategis yang dilakukan Bea Cukai sebagai organisasi yang mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bea Cukai memegang peranan penting dalam keberhasilan tugas pengawasan, antara lain pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion mengenai kegiatan pertukaran data intelijen dan penindakan di bidang pengawasan narkotika.
“Jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” ujarnya.