REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Bea Cukai Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana cukai hasil sinergi terhadap hasil penindakan periode tahun 2017 dan penegahan periode semester I tahun 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kediri pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Martini, mengatakan terdapat 444 botol miras ilegal berbagai merek dan 50 botol kosong sebagai barang bukti tindak pidana cukai. Barang tersebut merupakan hasil penindakan tim pengawasan Bea Cukai Kediri pada bulan April 2019. Termasuk barang kiriman berupa sextoys, airsoftgun, kosmetik dan obat-obatan ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 417.947.566.
“Selama ini apabila ada penangkapan tindak pidana cukai oleh instansi selain Bea Cukai termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun apabila penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai termasuk kategori tindak pidana khusus dengan hukuman yang lebih berat. Sehingga diperlukan sinergi antar instansi saat penangkapan tindak pidana cukai agar mendapatkan hukuman lebih berat dan membuat para pelaku jera,” ungkap Martini.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, mengatakan penegahan yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada tahun 2017 dan semester 1 tahun 2019 sudah mencapai 58 kali penindakan. Negara berhasil mengamankan 72.836 batang rokok, 675 botol miras, 173 botol liquid vape yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 87.889.180.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerja sama yang telah terjalin mulai dari awal penyidikan hingga terbitnya putusan pengadilan,” ungkap Suryana.
Bea Cukai Kediri bekerja sama menggunakan informasi masyarakat dan sinergi antarinstansi pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Pemusnahan BMN ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri melindungi masyarakat baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral dan lingkungan hidup.