Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Kementerian ATR Dorong Percepatan PSN Ketenagalistrikan

Sabtu 19 May 2018 18:38 WIB

Red: Ani Nursalikah

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang ketenagalistrikan.

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang ketenagalistrikan.

Foto: BPN
Ada empat proyek yang akan dibangun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang ketenagalistrikan. Hal ini sesuai amanah Perpres Nonor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN dan Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan PSN dan perlu dilakukan kunjungan lapangan agar dapat mengetahui serta mengidentifikasi isu permasalahan rencana proyek secara langsung,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam rapat pembahasan Kesesuaian Tata Ruang Rencana Pembangunan SUTET, SUTT, GITET dan GI di Palembang.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatra Bagian Selatan merencakanan pembangunan infrastruktur ketenagalitrikan yang termasuk dalam Lampiran PSN dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik 2018-2027 serta berperan vital mengamankan pasokan listrik di Pulau Sumatra. “Ada empat proyek yang akan dibangun, yaitu SUTET 275 kV Gumawang/Sribawono dan GITET 275 kV Sribawono, SUTET 275 kV Payakumbuh-New Garuda Sakti, SUTT 150 kV Arga Makmur-Muko-muko dan GI 150 kv Bintuhan,” ujar Kepala Divisi Perijinan dan Pertanahan PT PLN Noesita Indriyani.

Direktur Pemanfaatan Ruang Dwi Hariyawan menambahkan, dalam pelaksanaan PSN harus didasari kesesuaian tata ruang wilayah terkait serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, proyek ketenagalistrikan yang melewati kawasan hutan agar mengacu pada peraturan perundangan dibidang kehutanan.

Beberapa poin hasil kesepakatan yang mengemuka dalam rapat pembahasan, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung, Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Kaur agar segera mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera mempercepat penyelesaian penyusunan Raperda RTRW-nya dengan mengakomodir rencana pembangunan SUTET, SUTT, GITET, GI dan rencana infrastruktur ketenagalistrikan lainnya berdasarkan kebijakan pembangunan sektor ketenagalistrikan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Di kesempatan yang sama juga dilakukan kunjungan lapangan di Palembang terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang beserta rombongan yang terdiri atas perwakilan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler