REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) striking force untuk menanggulangi masalah terorisme. Satgas tersebut, ungkapnya, akan berkoordinasi langsung di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Satgas tersebut juga akan melibatkan kekuatan antiteror dari TNI.
"Koordinasi BNPT ke depan ada satgas striking force. Di beberapa daerah siap apabila Polri memerlukan kegiatan-kegiatan represif dalam rangka penegakan hukum," tegas Kapolri di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).
Untuk itu, Kapolri mengaku akan bekerjasama dengan datasemen Kopassus Satuan 81, Denbravo AU, dan Den jalamangkara Marinir untuk melakukan operasi penegakan hukum anti teror ke depan. "Sudah ada komitmen bersama Menko Polhukkam. Sehingga ke depan dalam rangka kegiatan represif dalam konteks penegakan hukum akan digunakan," tutur Kapolri.
Sebelumnya, pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ditandatangani Presiden tanggal 16 Juli 2010. Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, menjelaskan BNPT merupakan lembaga nonkementrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam pelaksanaan tugas fungsinya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
BNPT bertugas menyusun kebijakan/program nasional, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan, serta melaksanakan kebijakan di bidang terorisme dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sedangkan satuan tugas selaku pelaksana tugas penanggulangan terorisme yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan, berisi unsur Polri dan TNI yang penugasannya bersifat disiapkan atau bawah kendali operasi (BKO) dan dapat melibatkan unsur masyarakat.