Sabtu 04 Sep 2010 01:03 WIB

Perempuan Harus Meminta Haknya untuk Memberikan ASI

Rep: Prima Restri | / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perempuan yang kodratnya melahirkan anak dan berikutnya menyusui memiliki hak perlindungan untuk memenuhi kebutuhan memberikan ASI. Termasuk di dalamnya ibu bekerja.

''Perempuan pekerja harus berani meminta haknya untuk memenuhi kebutuhan menyusui atau memerah ASI di tempat bekerja,'' kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Faradibha Tenrilemba, kepada Republika di Jakarta, Jumat (3/9).

Karena saat ini, menurut Dibha, masih banyak ibu yang sering mengeluh ke AIMI tentang sulitnya untuk menyusui maupun memerah ASI di tempat kerja. Terkait hal ini, ibu-ibu yang sedang menyusui harus lebih memahami haknya sebagai ibu.

Dalam sebuah pasal undang-undang ketenagakerjaan juga sudah mengatur perlindungan terhadap ibu menyusui. Yaitu pasal 83 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya berbunyi: salah satu perlindungan pekerja perempuan setelah melahirkan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui bayi, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Selain itu UU Kesehatan No 36/2009 pasal 200 juga mencakup perlindungan terhadap ibu menyusui, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

''Sehingga ibu menyusui tidak perlu ragu-ragu untuk meminta haknya. Yaitu untuk menyusui dan memerah ASI saat mereka bekerja di kantor,'' tutur Dibha.

Selain itu Dibha memaparkan setiap kantor seharusnya memberikan kesempatan ibu menyusui atau memerah untuk menyusui dan memerah di luar jam istirahat.''Dan kesempatan itu diberikan lebih dari satu kali,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement