Rabu 12 Jan 2011 06:22 WIB

27 Desa di Pekalongan Endemis Kusta

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN--Sebanyak 27 dari 285 desa/kelurahan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, masuk kategori daerah endemis penyakit kusta. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Hasyim Purwadi didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Suwondo di Pekalongan, Selasa, mengatakan selama 2010, jumlah kasus penyakit kusta mencapai 130 orang tersebar di sejumlah desa/kelurahan.

"Penyakit kusta ini hampir merata terjadi di desa dan kelurahan tetapi jumlahnya bervariasi sehingga kami mengimbau warga waspada terhadap penyakit itu agar tidak meluas," katanya.

Menurut dia, penyebaran penyakit kusta dipengaruhi beberapa faktor, antara lain ketidakpedulian warga terhadap lingkungan yang tidak sehat dan ketidaktahuan warga terhadap penyakit itu.

Adapun sejumlah desa/kelurahan yang merupakan endemis penyakit kusta, seperti Desa Pakumbulan Buaran (31 kasus), Curug (18 kasus), Jeruksari (39), Sepacar dan Ngalian (15 kasus), Dadirejo (14 kasus), Sijeruk Sragi (12 kasus), dan Ambokembang Kedungwuni (11 kasus).

"Meskipun penyakit ini tidak menyebabkan kematian namun yang perlu diwaspadai adalah penyakit kusta basah karena bisa menular," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement