REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Penderita kanker kelenjar limpa yang sembuh dengan terapi balur teknologi nano yang juga menggunakan tembakau bermerek "divine cigarette", Subagjo akan menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi. Kesaksiaannya terkait dengan sidang uji materi Rancangan Peraturan Pemerintah Tembakau.
"Saya akan menjadi saksi sebagai penderita kanker kelenjar limpa yang sembuh dengan terapi balur nano di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/2)," kata Subagjo yang juga Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya saat dihubungi dari Yogyakarta, Senin (7/2).
Menurut dia, dirinya akan mengungkap fakta bahwa selama lima tahun ini setelah menjalani terapi balur nano keadaannya sehat, kondisi prima, dan mampu menjalankan tugas sebagai Ketua Umum IDI Malang Raya yang beranggotakan sekitar 2.000 dokter.
"Selain itu, saya juga selalu siap menjalani aktivitas di berbagai pengabdian, termasuk tugas utama sebagai dokter spesialis bedah jantung, paru, dan pembuluh darah di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang," katanya.
Ia mengatakan, dulu saat kondisinya menurun drastis akibat kanker kelenjar limpa, ia mendengar konsep baru penanganan kanker secara balur dengan terapi nano yang menggunakan "divine cigarette".
"Proses terapi balur nano itu merupakan proses pembongkaran dan peluruhan radikal bebas atau merkuri yang dituding sebagai sumber gangguan proses fisiologis tubuh, termasuk pembelahan sel yang salah satu manifestasinya dalam bentuk keganasan," katanya.
Menurut dia, mekanisme kerja terapi nano melibatkan proses kimiawi, fisika magnetik, dan partikel quantum. Proses terapi nano ditiupkan lewat asap "divine cigarette". Sepanjang proses itu merkuri yang dibawa nikotin diluruhkan sekaligus digantikan partikel nano yang berperan sebagai sel cerdas.
"Sebelum menjalani terapi nano pada awalnya saya dilanda perang pemikiran, karena sebagai seorang dokter ahli bedah jantung, paru, dan pembuluh darah saya sedikit banyak mempelajari proses atherosclerose kanker paru akibat penyempitan koroner," katanya.
Namun, dirinya kemudian memutuskan berhenti menjalani kemoterapi dan rela menjadi kelinci percobaan penanganan penyakit kanker dengan terapi balur nano menggunakan "divine cigarette".
"Sejak menjalani terapi balur nano lima tahun lalu, sampai saat ini keadaan saya sehat dan kondisi prima dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai dokter," katanya.
Subagjo tampil menjadi saksi sebagai pelengkap fakta MK untuk mengambil keputusan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.
Sebelumnya, artis Rima Melati, yang tampil di MK sebagai saksi pemerintah, juga menceritakan bahwa pada 22 tahun lalu dirinya terkena kanker usus, delapan tahun kemudian terkena kanker payudara. Penyakit mematikan itu diakui menyerang karena dirinya seorang perokok.
Uji materi RPP Tembakau diajukan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, terkait dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan tembakau adalah zat adiktif.
Ketentuan itu dinilai menghambat dan mengurangi produk tanaman tembakau yang mengakibatkan kerugian materiil petani tembakau dan cengkeh Indonesia, karena rokok kretek pasti menggunakan bahan-bahan tersebut.