REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang impor pangan segar anti radiasi dalam waktu dekat. Aturan itu untuk menyikapi masalah radiasi nuklir yang kini tengah mengancam Jepang.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Karantina Kementan ,Banun Harpini, di gedung DPR/MPR Senin (21/3) malam. "Permentan itu akan secepatnya keluar, bulan sepertinya sudah bisa,"ujar Banun.
Banun menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, Badan karantina mengawasi khusus bahan pangan segar. Untuk dari Jepang itu, seperti Jamur Sitake, strawbery, kedelai segar, pill berry, buah jambu air. sayuran bayam beku dan ubi jalar."Barang seperti ini yang akan kita awasi,"jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Banun, Kementerian Pertanian sudah memiliki aturan yang lama soal pengawasan ini. Namun dalam aturan itu belum tercantum point tentang radiasi. "Ada tapi itu tidak mengatur tentang radiasi hanya penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti peptisida,"jelasnya.