TANGERANG--Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menertibkan spanduk liar yang berasal dari pengembang perumahan. Spanduk tersebut banyak 'menghiasi' sepanjang jalan dan sudut-sudut Kota Tangsel.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Non Perizinan BP2T Kota Tangsel, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan, BP2T dan Satpol PP Kota Tangsel bukannya diam saja dan tidak bekerja terkait penertiban spanduk liar tersebut. Tetapi, setelah dilakukan penertiban spanduk liar tersebut muncul kembali.
"Spanduk yang ditertibkan itu mayoritas milik pengembang perumahan, walau sudah ditertibkan, spanduk-spanduk tersebut muncul kembali," ucap Ujang.
Dengan adanya fenomena tersebut, Ujang menduga adanya mafia promosi dalam dalam melakukan pemasangan dan perizinan spanduk tersebut. Melalui mafia promosi itu, menurut Ujang, pihak pengembang perumahan tetap melakukan legalisasi perizinan kepada oknum dan tidak langsung kepada instansi pemerintah yang berkompeten.
Oleh karena itu, sambung Ujang, BP2T dan Satpol PP akan lebih intensif dalam melakukan penertiban spanduk sebagai bentuk shock terapi terhadap para pelaku usaha terutama pengembang perumahan. "Penertiban akan kami lakukan terus," ucapnya.
Sementara itu, Humas BSD City, Idham Muklis, mengatakan, pihaknya tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Tangsel. Pasalnya, BSD City sebagai pengembang perumahan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan mengikuti aturan yang ada. "Sebelum memasang spanduk tentu kami melakukan perizinan terlebih dahulu," ucap Idham.