REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN - Maraknya spanduk dan bendera partai politik yang terbentang di ruas jalan protokol Kota Bekasi membuat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kewalahan. Pasalnya, jumlah spanduk dan bendera tersebut semakin bertambah setiap pekan. Hal itu membuat kotor lingkungan kota sekitar.
Seperti diutarakan Kepala Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar, ketika ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (15/9). Menurutnya, pihaknya mengalami kesulitan karena untuk menertibkan bendera dan spanduk liar tersebut merupakan kewenangan petugas setiap kecamatan.
Sejauh ini, Kandar telah memberikan instruksi kepada petugas Satpol PP di setiap kecamatan untuk segera menurunkan spanduk liar tersebut. Sebab, kata Kandar, instruksi itu berdasarkan perizinan pemasangan bendera serta spanduk yang masa belakunya telah habis.
"Lagipula, banyak spanduk dan bendera yang sudah rusak dan menganggu keindahan kota," ujar Kandar.
Kandar menambahkan Satpol PP Kota Bekasi berencana akan menertibkan spanduk dan bendera liar tersebut dalam pekan ini. Tentunya dengan melibatkan petugas Satpol PP di setiap kecamatan.
Berdasarkan pantauan Republika, spanduk dan bendera partai politik serta ucapan hari raya masih banyak terpampang di jalan-jalan protokol Kota Bekasi. Seperti di Jalan KH Noer Ali, Jalan Djuanda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Mutia, Jalan Rawa Tembaga, serta Jalan Veteran. Kondisi spanduk dan bendera itu hampir sebagian yang terpasang rusak dan tidak layak.
Bahkan, beberapa spanduk memperingati Hari Kemerdekaan Indonseia masih terpasang di jalur akses menuju dan dari Kota Bekasi. Meski spanduk dan bendera tersebut terpampang nama politisi setempat, namun hal itu membuat lingkungan kota tersebut telihat kotor.