DEPOK--Anak jalanan (anjal) di kota Depok semakin bertambah. Dari data yang diperoleh Republika, selama empat tahun terakhir, jumlah anjal dalam Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terus naik.
Di tahun 2006, anjal yang terdata hanya empat anak. Namun, di tahun 2007, jumlah anjal meningkat naik menjadi 120 anak. Tahun berikutnya, jumlah anjal bertambah menjadi 160.
Kemudian, tahun 2009, angka anjal naik kembali sebesar 0,52 persen menjadi 187 anak. Penyebarannya anjal paling banyak terdapat di empat titik, yakni Jalan Margonda, Jalan Tole Iskandar, Stasiun Depok Lama, dan Stasiun Depok Baru.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Depok, Abdul Haris, letak geografis Depok yang berada di dekat Jakarta menjadi salah satu alasan mengapa banyak anjal bermunculan. “ Dimana DKI menjadi pusat tujuan semua orang untuk mencari nafkah termasuk para anjal ini,” katanya.
Selain itu, masalah kemiskinan orang tua berdampak besar pada pola asuh anak. Anak yang seharusnya dinafkahi orang tua, malah dimanfaatkan mencari nafkah. "Ada pola asuh yang salah yang didapat dari lingkungan. Sehingga, anjal terus menerus bermunculan,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan angka anjal. “ Ada beragam program seperti optimalisasi Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) yang menjadi penyuluh anjal yang tersebar di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
Abdul mengatakan, penanganan anjal tak bisa begitu saja diserahkan kepada pemerintah semata. "Pemerintah tak punya kekuatan untuk pecahkan masalah ini sendiri. Harus ada peran serta keluarga dan orangtua," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Depok, TB Aceng Toha, mengatakan untuk mengatasi anjal yang kerap berada di jalanan, pihaknya kini menggodok beberapa wacana dalam Raperda Pendidikan.
Ia mengatakan dalam Raperda itu akan ada sanksi untuk orang tua anjal yang membiarkan kehidupan jalan anaknya dan cenderung melalaikan pendidikan sang anak. “ Sehingga ada efek jera jangan sampai anak dimanfaatkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, mengatakan seharusnya tiap elemen yang ada, baik pemerintah maupun masyarakat melihat terlebih dahulu akar persoalan mengapa anjal ini muncul, diantaranya kemiskinan dan kesejahteraan. Selama masalah tersebut belum dicarikan solusinya, tegasnya, anjal kemungkinan akan terus bertambah.
Sebenarnya permasalahan anak jalanan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 Bab II Pasal 2, tentang Kesejahteraan Anak. Dalam UU tersebut, pada dasarnya, anak –anak yang ada, jalanan ataupun bukan berhak mendapatkan kesejahteraan, perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalam kehidupan sosial, mendapat pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atau seduah lahir serta mendapat perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan.