REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Depok menciduk 16 anak jalanan (anjal) yang sedang ngamen di lampu merah di Jalan Margonda dan Jalan Juanda, Kota Depok. Aktivitas anjal di Kota Depok dinilai cukup meresahkan.
"Aktivitas anjal sudah cukup meresahkan dan menganggu ketertiban umum, makanya kami razia dan berhasil mengamankan 16 anjal di lampu merah," ujar Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi di Balai Kota Depok, Sabtu (30/11).
Menurut Fahmi, ke-16 anjal tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP kota Depok dan kemudian didata. "Kami data dan diperingatkan agar tidak beraktifitas mengamen lagi di lampu merah," tuturnya.
Dia mengutarakan, pihaknya akan terus melakukan razia penertiban anjal untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warga Kota Depok. "Aktivitas anjal mengamen di lampu merah itu dilarang dan kami hanya menegakkan peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum. Kami berharap tidak ada lagi Anjal yang mengamen di lampu merah," jelas Fahmi.
Salah satu Anjal, Soni (14) mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarganya yang kekurangan. "Saya hanya mencari uang untuk kebutuhan hidup, apa salahnya, kok dilarang," ujarnya.