Rabu 12 May 2010 02:57 WIB

Mulai Juni, Pajak Kendaraan di DKI Naik

Rep: c14/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak enam jenis pajak daerah di Jakarta diusulkan untuk dinaikkan dan empat pajak lainnya diperluas, menyusul diberlakukannya UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Usulan kenaikan dan perluasan pajak itu ditargetkan berlaku pada Juni 2010.

Enam jenis pajak yang diusulkan naik itu yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, dan bantuan sebelumnya dan pajak parkir.

Kenaikan tertinggi yang diajukan dalam usulan tersebut, yakni pajak hiburan yang semula sebesar 10 -20 persen menjadi 10 persen hingga 75 persen. Sedangkan kenaikan lainnya, yakni pajak kendaraan bermotor dari semula 5 persen menjadi 10 persen, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dari 10persen menjadi 20 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 10 persen , pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen, dan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

Sedangkan empat pajak yang diusulkan perluasan penghitungan pajaknya, yaitu pajak restoran diperluas sehingga mencakup pelayanan catering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaan di hotel, dan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintahan. Usulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI , Pemprov DKI, akademisi, dan para stakeholder di ruang rapat paripurna DPRD DKI tentang revisi 11 perda, Selasa (11/5).

Meski demikian, kenaikan tarif pajak itu, tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan daerah, karena berdasarkan UU No.28/2009 yang menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah, wajib dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh warga. Adapun pengaturan alokasi tersebut yakni 10 persen  dari penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana dan transportasi umum. Sedangkan sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk menyediakan penerangan jalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement