Rabu 12 May 2010 05:18 WIB

Pemprov Akan Bantu Cari Solusi Cina Benteng

Rep: C25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Meminta Pemkot Tangerang untuk lebih arif terhadap warga Cina Benteng yang tinggal di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pasalnya, warga Cina Benteng tersebut merupakan bagian dari masyarakat Provinsi Banten.

"Pemkot Tangerang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan suatu kebijakan terhadap warga Cina Benteng," ucapnya usai membuka acara pameran karya unggulan teknologi mahasiswa se-Banten, di Kantor Pemkot Tangsel, Selasa (11/5).

Menurut Atut, ia sangat prihatin dengan masalah yang dihadapi oleh warga Cina Benteng karena mendapatkan tekanan dari Pemkot Tangerang untuk meninggalkan kawasan yang telah lama mereka huni meskipun secara hukum banyak warga yang tinggal secara tidak resmi di atas tanag milik negara tersebut.

Lebih lanjut Atut mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang dihadapi warga Cina Benteng. "Kita akan segera membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan ini," ucap Atut.

Kawasan Cina Benteng yang berada di Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan daerah yang telah lama dihuni oleh warga keturunan Tionghoa sejak ratusan tahun lalu. Namun, sebagian besar warga tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan tanah dan rumah.

Kawasan tersebut akan dijadikan kawasan konservasi alam oleh Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang akan menertibkan rumah warga yang tidak memiliki izin resmi. Namun, rencana eksekusi penertiban ratusan rumah tersebut tidak pernah berhasil dilakukan oleh Pemkot Tangerang karena mendapat tentangan keras dari warga.

Bahkan, kasus tersebut telah menarik perhatian dari Pemerintah Pusat. Tercatat, pada 22 April lalu, Komisi III DPR RI mengunjungi kawasan tersebut dan menginginkan supaya Pemkot Tangerang dan warga mencari penyelesaian tersebut.

Selain itu, pada 26 April kemarin, Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri, juga memerntahkan supaya eksekusi penertiban rumah warga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement