Jumat 21 May 2010 23:10 WIB

Lembaga Internasional Dukung Bogor sebagai Kota Bebas Rokok

Rep: c31/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Rencana Kota Bogor menjadi Smoke Free City 2010 didukung oleh empat lembaga internasional yaitu Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use, the Union, John Hopkins, World Foundation.

"Tujuan kami ke sini karena kami melihat perkembangan penanganan tembakau di Kota Bogor bagus. Kami salut dengan prestasi yang telah ditoreh Kota Bogor dalam masalah pengendalian tembakau," kata Kelly Larson dari Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use, Jumat (21/5).

Menurut Kelly, Bogor merupakan kota terdepan di Indonesia yang memberlakukan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan merupakan contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. “Kota Bogor sudah memulai langkah ini sejak tahun 2004, sebelum ada seorangpun yang melakukannya, namun aturan-aturan mengenai penanganan tembakau harus diimplementasikan, tidak hanya sekedar peraturan di atas kertas,” tutur Kelly.

"Saya melihat di beberapa negara Asia, seperti ada mitos bahwa melarang orang tidak merokok adalah sebuah tindakan yang tidak sopan, Saya berharap tidak begitu di Indonesia," kata Prof. Stephen A. Tamplin dari John Hopkins.

Sylvianne Ratte dari the Union mengatakan, seharusnya rokok di Indonesia tidak hanya menampilkan bahaya merokok dalam bentuk tulisan. "Kalau di luar negeri, tidak hanya berupa tulisan untuk mengingatkan bahaya rokok kepada konsumen. Tetapi gambarnya juga ditampilkan," kata Sylvianne.

Sementara itu, Walikota Bogor, Diani Budiarto, mengatakan pihaknya akan terus berupaya menggalakkan Perda No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

"Masih harus terus disosialisasikan. Karena masih banyak yang salah paham. Perda dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk membuat etika merokok, dengan tujuan dua hal, yang pertama untuk mencegah timbulnya perokok baru, kedua untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi perokok pasif," kata Diani.

Diani meminta, agar tidak ada lagi perdebatan tentang hal ini. Para perokok masih bisa merokok, tapi ada tempat dan aturannya. "Boleh merokok tapi jangan di tempat yang dilarang di Perda No 12 tahun 2009," ujar Diani.

Angkutan Umum

Dari hasil survei Dinas Kesehatan tahun 2009 terhadap supir angkutan umum, sebanyak 85,7 persen yang tahu tentang kawasan tanpa asap rokok. Kemudian sekitar 75,7 persen yang memahami arti kawasan tanpa asap rokok dan sebanyak 67,2 persen sopir merokok sambil menyetir.

Tidak hanya sopir, penumpang pun disorot. Angkanya sangat mencengangkan, lebih dari separuh atau sekitar 91,7 persen penumpang yang merokok di angkot. Sekitar 47,1 persen bersedia menegur penumpang yang merokok. Hanya 18,1 persen sopir yang bersedia mernurunkan penumpang yang merokok.

Perda KTR pun disosialisakan ke lingkungan pendidikan. Semua sekolah di Kota Bogor sudah menerapkan KTR. "Untuk kampus baru dua, yakni IPB dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor, yang lainnya menyusul," kata dr. Rubaeah, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement