REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Belum lama dari peringatan Hari Antinarkoba Internasional (HANI), dua bandar ganja kembali dibekuk. Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk MS (50) dan IR (28), keduanya merupakan warga Bekasi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Luky B Irawan, mengatakan keduanya dibekuk di Jl. Kebon Kopi, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (29/6) sekitar pukul 20.00, saat hendak membawa ganja.
"Mereka tengah melintas di kawasan Citeureup, takut keburu jauh kita terpaksa menghentikan mereka dengan menabrakan diri ke kendaraan mereka. Saat digeledah ditemukan 10 bungkusan ganja seberat total 10 kilogram," kata Luky, Rabu (30/6).
Pada saat pengintaian, sambung Luky, pihaknya terpaksa menabrakan diri ke kendaraan yang dibawa tersangka. Kedua tersangka memang sudah menjadi target Polres Bogor. "Bagian pengembangan dari pengakuan sejumlah tersangka yang sudah di tangkap sebelumnya," kata Luky.
IR yang sehari-hari bekerja sebagai montir, mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya di kawasan Citeureup. Barang haram tersebut akan diedarkan di Kampung Rambutan. "Satu kilo ganja dijual Rp 2,9 juta," tutur IR.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Satuan Narkoba Polres Bogor. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang undang No 25 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun," ujar Luky.